3 April 2024 13:50
BERITA ACARA TENDER/SELEKSI GAGAL
Pembangunan Jalan Lingkungan Wilayah Backup Area Pelabuhan Patimban
SBSN TA.2024
Nomor : BATG.04/ Patimban-0382/BLPPBMN/2024
1. Pada hari ini Rabu tanggal Tiga bulan April tahun DUA RIBU DUA PULUH EMPAT, bertempat di Biro Layanan Pengadaan dan Pengolaan Barang Milik Negara Jl. Medan Merdeka Barat No.8, RT.2/RW.3, Gedung Karya Lt. 7, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, kami Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban Pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan telah melakukan rapat penyusunan Berita Acara Tender/Seleksi Gagal Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Wilayah Backup Area Pelabuhan Patimban SBSN TA.2024 .
2. Rapat dipimpin oleh Ketua Kelompok Kerja Pemilihan, dihadiri oleh para anggota Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban Pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
3. Dasar pembuatan dokumen pemilihan adalah Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya dan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia,
4. Sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 26
ayat (2) Nilai HPS bersifat tidak rahasira
ayat (3) Rincian HPS bersifat rahasia.
pasal 51
Ayat 2 Tender/Seleksi gagal dalam hal:
Huruf c
ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini
Ayat 7
Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana. dimaksud pcda ayat (2), Pokja Pemilihan segera melakukan :
huruf b
Tender/Seleksi ulang.
Ayat 9 Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b. dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf i.
5. Sesuai Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (7) “Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pokja pemilihan segera melakukan TENDER /SELEKSI ULANG
6. Demikian Berita Acara Tender/Seleksi Gagal ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS II PATIMBAN PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN