3 Desember 2021 13:25

Sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (2) Tender/Seleksi gagal dalam hal: b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan. Maka Kelompok Kerja Pemilihan menyatakan TENDER GAGAL karena tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan dan dalam Lampiran I, Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia point 4.2.14 Tender/Seleksi gagal huruf b. Tindak lanjut tender/seleksi gagal ayat 6 yang berbunyi Dalam hal Tender/Seleksi gagal karena tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan, Tender/Seleksi ulang dapat diikuti oleh peserta dengan kualifikasi usaha satu tingkat di atasnya.

Lampiran: