28 Mei 2021 16:50

Sesuai Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya Pasal 51 ayat (1)b Prakualifikasi gagal dalam hal: Jumlah peserta yang Lulus Prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, dan Berdasarkan Permen PUPR 14 tahun 2020 pasal 76 ayat (1)b Jumlah peserta yang Lulus Prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta;
Sesuai Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya Pasal 51 ayat (7) “Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pokja pemilihan segera melakukan: b. Tender/Seleksi ulang.

Lampiran: