Syarat Kualifikasi |
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/LegalitasIzin Usaha |
---|
Jenis Izin | Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi | IUJK | Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi | SBU | Kualifikasi Usaha Kecil, Subklasifikasi jasa pelaksana untuk konstruksi jalan raya kecuali jalan layang, jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara SI003 | Tanda Daftar-Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan | Tanda Daftar-Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan untuk jenis Marka Jalan, Alat Penerangan Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau Rambu Lalu Lintas | Tanda Daftar-Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan | Tanda Daftar-Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan atau Surat Dukungan Jaminan dari Produsen distributor supplier bila berupa dukungan dengan dilampiri Tanda Daftar-Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan untuk jenis Marka Jalan, Alat Penerangan Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas |
| Memiliki NPWP
| Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2019
| Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
| Tidak masuk dalam Daftar Hitam
| Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan apabila ada perubahan
|
Persyaratan Kualifikasi TeknisMemiliki Pengalaman Pekerjaan Memiliki pengalaman paling kurang 1 pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tahun
|
Persyaratan Kualifikasi Kemampuan KeuanganSKN/SKP sesuai ketentuan dalam LDK
|
|