Izin Usaha |
---|
Jenis Izin | Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi | Surat Izin usaha Perdagangan SIUP Kualifikasi usaha Kecil | Yang Masih berlaku | Bidang Usaha | KBLI 46599 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan perlengkapan Lainnya dan KBLI 47591 Perdagangan Eceran Furniture yang masih berlaku | Sertifikat kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan Sub bidang | 3.00.04 Alat Peralatan Suku Cadang Mekanikal, Mesin-mesin dan Elektrikal Listrik yang masih Berlaku |
|
Memiliki TDP atau NIB
|
Memiliki NPWP
|
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2019
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP.
|
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
Surat Pernyataan bermeterai tidak menuntut dalam bentuk apapun kepada Pokja UKPBJ, Pejabat Pembuat Komitmen PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran KPA apabila setelah selesai tender ternyata paket pekerjaan Pengadaan Kelengkapan Gedung Terminal Baru terdapat perubahan pagu anggaran danatau tidak dilaksanakan
|
Surat Pernyataan mengasuransikan seluruh kegiatannya agar terhindar dari kemungkinan kegagalan, kehilangan dan kerusakan yang mungkin terjadi selama proses produksi, pengujian ataupun pengiriman
|
Surat Pernyataan bilamana terjadi kerusakan pada unit atau sistem lainnya yang disebabkan oleh kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan atau akibat dari kesalahan pemasangan, maka pelaksana pekerjaan harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya
|