* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUJK | Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi | SBU | SBU EL009 (Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Sistem Kontrol Dan Instrumentasi) dan SBU EL011 (Jasa Pelaksana Konstruksi Elektrikal Lainnya) | TDP | Tanda Daftar Perusahaan |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan 2016/2017) |
* | Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu (ISO) 9001, Sertifikat Manajemen Lingkungan (ISO) 14001 dan memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) |
* | Memiliki Sertifikat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan (untuk badan usaha yang bermitra/KSO, persyaratan ini disyaratkan bagi perusahaan yang melaksanakan pekerjaan) |
* | Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia Barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak |
* | Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan |
* | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/ swasta sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS |
* | Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) sesuai dengan kualifikasi pekerjaan yang dilelangkan |
* | Dalam hal penyedia barang/jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/ jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut |
* | Memiliki Pengalaman sesuai dengan Sub Bidang Sistem Persinyalan Elektrik dan Sistem Telekomunikasi Kereta Api |
* | Memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan sejenis sebesar Rp. 66.405.400.000,00 (enam puluh enam milyar empat ratus lima juta empat ratus ribu rupiah) |
* | Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat yang ditandatangani penyedia barang/ jasa |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam yang dibuktikan dengan surat yang ditandatangani penyedia barang/jasa |
* | Keterangan domisili Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Ijin Gangguan (HO)/ Surat Keterangan Domisili Perusahaan |
* | Memiliki Tenaga Ahli dengan Kualifikasi Keahlian sesuai LDK |
* | Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan sesuai LDK |
* | Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/ peralatan/ perlengkapan untuk melaksanakan Pekerjaan ini sesuai LDK |